Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Telat Bayar Retribusi, Sejumlah Pedagang di Pasar Sentral Timika Kena Tegur Disperindag

Wahyu Welerubun • 2026-01-22 11:20:16
Tim Disperindag saat mendatangi salah satu lapak pedagang di Pasar Sentral Timika, Kamis (22/1/2026). Dokumen Disperindag/Ceposonline,com.
Tim Disperindag saat mendatangi salah satu lapak pedagang di Pasar Sentral Timika, Kamis (22/1/2026). Dokumen Disperindag/Ceposonline,com.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Sejumlah pedagang di Pasar Sentral Timika kena teguran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akibat telat membayar retribusi lapak. 

Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa membenarkan hal tersebut, Kamis (22/1/2026). 

Petrus menerangkan, para pedagang keberatan dengan tarif bulanan yang diterapkan pemerintah pada lapak-lapak di pasar, terutama di gedung A1 dan A2 kategori pertokoan yang dianggap terlalu mahal. 

Adapun tarif yang dikenakan untuk masing-masing lapak berdasarkan ukuran kata Petrus beragam. Untuk lapak ukuran 4x6 di lantai 1 dikenakan tarif Rp1.250.000 per bulan atau sekitar Rp15.000.000 per tahun. 

Sedangkan, untuk lapak berukuran 3x4 di lantai 2 dikenakan tarif Rp700.000 per bulan atau sekitar Rp8.500.000 per tahun. 

Karena keberatan dengan tarif itu, Petrus menyebutkan bahwa banyak pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, hingga memaksa Disperindag melayangkan surat dan memberikan teguran. 

“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi dan menaati kemudian melunasi kewajibannya, namun masih ada beberapa pedagang yang memang tidak patuh dan masih mempunyai beberapa tunggakan dari tahun 2018,” kata Petrus.

Petrus menegaskan bahwa besaran tarif retribusi lapak di Pasar Sentral Timika sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah 

Dalam Perda ini juga mengatur tentang ketetapan besaran retribusi sesuai ukuran dan jenis lapak yang digunakan oleh para pedagang.

Namun, dengan keberatan itu, Disperindag kemudian mengambil kebijakan dengan memberikan pemotongan tarif sebesar 50 persen berdasarkan kesepakatan bersama. 

Dengan kebijakan tersebut, pedagang di Gedung A1 dan A2 kini dikenakan retribusi Rp625.000 per bulan untuk ukuran 4×6 meter dan Rp350.000 per bulan untuk ukuran 3×4 meter.

Sementara itu, selain gedung A1 dan A2, Disperindag juga memberlakukan retribusi bulanan untuk lapak rolling door di Blok M hingga Blok S dengan tarif Rp150.000 per bulan.

Setelah dilakukan penertiban dan teguran, sejumlah pedagang mulai membayar retribusi yang menunggak bertahun-tahun tersebut. (*).

Editor : Elfira Halifa
#Diperindag #mimika #Pasar Sentral Timika