Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Polisi Periksa 24 Orang di Mimika Papua Tengah dalam Kasus Ini

Wahyu Welerubun • Jumat, 6 September 2024 - 20:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/9/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/9/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika telah memeriksan sebanyak 24 orang saksi.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Jumat (6/9/2024).

Kata Fajar, 24 orang saksi diperiksa atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Mimika beberapa waktu lalu.

Fajar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.

Hal itu berhasil terungkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan pada Jumat (6/9/2024) pagi di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

“Penerapan pasal dari hasil gelar kami yaitu Pasal 328 terkait dengan pembatasan hak seseorang dan juga pasal 170 berkaitan dengan pengeroyokan,” ungkap AKP Fajar saat ditemui Jumat siang.

AKP Fajar melanjutkan, dari hasil tersebut juga disepakati untuk menetapkan 13 orang sebagai calon tersangka.

Meski belum dapat menyebutkan inisial oknum-oknum tindak kejahatan itu, namun AKP Fajar memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut dan tak ada permintaan mediasi dari pihak korban.

“Selanjutnya kita akan panggil untuk tentunya kita lakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” katanya.

"Sejauh ini kami tentunya sudah dalam proses melengkapi administrasi untuk kita tindak lanjuti. Dari pelapor sendiri sudah tidak ada lagi keinginan untuk melakukan mediasi,” ujarnya.

Fajar membenarkan, ada 2 diantara ketiga belas tersangka ini telah berada di luar Timika karena berprofesi sebagai buruh bangunan.

Kendati demikian, nantinya mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai calon tersangka bersama dengan 11 orang lainnya. Apabila mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut, polisi akan melakukan jemput paksa.

Fajar juga mengatakan bahwa terkait dengan adanya keterlibatan 3 anggota Polri kini telah diproses secara internal di satuannya.

Adapun perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tiba orang korban salah tangkap ini terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

Meskipun belum dapat disebutkan inisial para terduga pelaku, namun Polisi telah mengantongi 5 nama yang diduga sebagai pelaku.

Adapun ketiga korban penganiayaan tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024 lalu dan telah dimintai keterangan awal.

 

Editor : Gratianus Silas
#kasus penganiayaan #kasus #Papua Tengah #mimika #Ceposonline.com #kasus pengeroyokan #saksi