CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal yang digelar di Kota Jayapura kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, dua pelaku penjual miras ilegal yang baru saja menjalani sidang hanya dijatuhi hukuman ringan berupa denda.
Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan vonis terhadap kedua pelaku tersebut masing-masing hanya berupa denda sekitar Rp.250.000.
“Memang minggu lalu sudah dilakukan sidang, tetapi hukumannya relatif ringan, hanya denda. Ini menjadi perhatian kami,”ungkap Fredrickus Maclarimboen.
Menurutnya, ringananya hukuman tersebut bukan tanpa alasan. Penindakan terhadap pelaku penjual miras ilegal saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan memang belum memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong adanya evaluasi bahkan revisi terhadap Perda yang mengatur peredaran miras.
Hal ini dinilai penting agar ke depan terdapat ancaman hukuman yang lebih tegas dan mampu menekan peredaran miras ilegal.
“Kalau perlu, Perda itu direview atau direvisi, sehingga ancaman hukumannya bisa disesuaikan. Namun tentu harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang,”jelasnya.
Kapolresta menambahkan, proses perubahan regulasi tidak bisa dilakukan secara instan.
Revisi Perda harus melalui kajian mendalam dan tetap selaras dengan ketentuan hukum di atasnya, termasuk pengawasan dari lembaga peradilan.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan operasi penertiban miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura.
Ia juga berharap adanya dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
"Walaupun sanksinya ringan, tetapi oprasi lapangan tetap kita jalankan sesuai intruksi dari Wali Kota. Kita tidak akan toleransi kepada pelaku lebih khusus penjual "ada sayang" yang marak dipinggiran jalan ini pada malam hari,"tutupnya. (*).
Editor : Yohanes Palen