Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Residivis dan Spesialis Curanmor di Kota Jayapura Diungkap

Karolus Daot • 2024-07-29 10:51:26
Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus bersama jajaran Polsek Heram dan Polresta Jayapura Kota menggelar Konferensi pers pengungkapan Pelaku Curanmor di Mapolsek Heram, Senin (29/7).
Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus bersama jajaran Polsek Heram dan Polresta Jayapura Kota menggelar Konferensi pers pengungkapan Pelaku Curanmor di Mapolsek Heram, Senin (29/7).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Dua orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Jayapura, dengan inisial JI dan AP berhasil diungkap.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Viktor Mackbon melalui Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus Ick mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda beat sporty, honda beat dan beat street.

"Kedua tersangka kita amankan di lokasi yang berbeda," ungkap Bernadus di Mapolsek Heram, Senin (29/7/2024).

Bernadus menjelaskan untuk Pelaku JI, ditangkap pada 19 Juni 2024 lalu, di Kompleks Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram.

Penangkapan ini berawal dari laporan jaringan bahwa JI, pelaku curanmor sepeda motor honda beat sporty sedang di TKP.

Atas laporan itu Tim Opsnal langsung mendatangi TKP, dan membekuk Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Heram untuk ditindak lanjuti.

Dari hasil penyelidikan, JI mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku bahwa ada motor lain yang dicuri.
Motor itu disembunyikan di sebuah Pondok yang berada Organda Padang Bulan.
Atas informasi tersebut TIM Opsnal langsung mendatangi TKP kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolsek Heram.

"Kendaraan yang kedua ini merk, Beat Street warna Biru," jelas Bernadus.

Adapun motif pelaku, mencuri kendaraan tersebut untuk penggunaan pribadi. "Tersangka sudah masuk kategori Residivis," bebernya.

Lebih lanjut untuk Pelaku PA, pengungkapan pelaku berawal dari laporan jaringan pada 11 Juni 2024 lalu. Dimana jaringan melaporkan bahwa PA sedang di jalan Pokou Kampwolker, Distrik Heram.

Atas laporan itu Tim Opsnal didampingi anggota Pos Patmor Heram mendatangi lokasi. Sampai di TKP angota mengamankan pelaku dan baea ke Mapolsek Heram untuk diperiksa.

"Dari hasil penyelidikan PA ini spesialis Curanmor di Kota Jayapura," beber Bernadus.

Atas perbuatan, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.

"Ke tiga unit sepeda motor ini kita langsung serahkan kepada masing-masing masing pemilik berdasarkan laporan polisi," tutup Bernadus. (*)

Editor : Agung Trihandono
#curanmor #kota jayapura #Polresta Jayapura Kota