CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku, di 2024 ini pihaknya tidak lagi melakukan pungutan retribusi terminal.
"Jadi, retribusi terminal mulai tahun ini sudah dihapus dan kami tidak melakukan pemungutan retribusi lagi," ucap Justin Sitorus.
Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan aturan undang-undang terbaru Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah.
Dalam aturan undang-undang tersebut, dimana salah satu poinnya di atur bahwa retribusi masuk terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.
Dengan diberlakukan undang-umdang tersebut maka, setiap angkutan kota yang masuk ke dalam maupun keluar dari terminal di Kota Jayapura sudah tidak lagi membayar karcis atau retribusi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Karena ini aturan, maka kita tinggal melanjutkan dengan tidak lagi memungut retribusi di terminal," terangnya.
Sambung Sitorus, selain penghapusan retribusi masuk terminal Pemerintah juga tidak lagi memberlakukan pungutan izin trayek.
Sementara itu, terkait penerapan aturan itu sudah ada petunjuk pelaksananya.
Bahkan Pemerintah Kota Jayapura juga sudah mengeluarkan peraturan daerahnya.
"Dengan adanya penghapusan retribusi terminal tersebut, maka tahun ini kita kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dikelola olehnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura," bebernya.
Lanjut Sitorus, jika pihaknya akan memanfaatkan potensi lain sebagai sumber PAD ditahun ini.
Salah satunya akan memanfaatkan pengelolaan dan pemanfaatan kapal wisata Yotefa milik Pemerintah Kota Jayapura yang memang saat ini dikelola oleh pihaknya.
"Kapal Youtefa bisa dimanfaatkan masyarakat apabila mau berwisata disekitar wilayah teluk Youtefa Kota Jayapura," tutup Sitorus. (*).
Editor : Gratianus Silas