CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura menggelar nikah massal dan sidang isbat gratis, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang administrasi kependudukan bersama Kementerian Agama Kota Jayapura dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan sekaligus menata administrasi kependudukan.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan program tersebut ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi maupun pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan namun terkendala biaya atau administrasi.
Menurutnya, pemerintah kota hadir untuk membantu masyarakat agar status pernikahan mereka dapat diakui secara hukum dan tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Program ini merupakan upaya pemerintah kota dalam melakukan penataan kependudukan bagi keluarga yang sudah menikah tetapi belum terdaftar secara resmi,"ucap Rustan Saru.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat karena seluruh proses dilaksanakan tanpa dipungut biaya sehingga meringankan beban pasangan yang ingin memperoleh legalitas pernikahan.
“Dengan kegiatan ini masyarakat sangat terbantu karena tidak perlu mengeluarkan biaya. Mereka dapat tercatat secara resmi di Kementerian Agama maupun di catatan sipil sehingga memudahkan penataan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu sebanyak 39 pasangan mengikuti program tersebut, terdiri dari 30 pasangan yang mengikuti nikah massal dan 9 pasangan yang mengikuti sidang isbat.
Rustan Saru berharap program ini dapat terus diperluas pada tahun-tahun mendatang, mengingat masih banyak pasangan yang belum tercatat secara resmi.
“Data yang ada sebenarnya cukup banyak, tetapi kemampuan keuangan daerah masih terbatas sehingga tahun ini hanya 39 pasangan yang bisa difasilitasi. Ke depan kami akan mendorong agar jumlahnya ditambah,"tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Supriyanto, mengatakan program ini merupakan kebijakan Wali Kota Jayapura untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, pencatatan perkawinan tidak lagi melalui proses sidang di kantor Disdukcapil bagi pasangan yang telah menikah secara agama.
Masyarakat cukup melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan registrasi di kantor Disdukcapil untuk memperoleh akta perkawinan.
“Dengan kebijakan ini masyarakat akan lebih mudah memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan dan administrasi kependudukan mereka,”ungkapnya.
Supriyanto juga menyampaikan bahwa hingga dua bulan pertama tahun 2026, pencatatan akta perkawinan di Disdukcapil Kota Jayapura telah mencapai 85 pasangan, khususnya bagi masyarakat beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Selain pelaksanaan nikah massal dan sidang isbat, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU kerja sama administrasi kependudukan antara Pemerintah Kota Jayapura, Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA.
Melalui kerja sama tersebut, pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), gereja, maupun tempat ibadah lainnya dapat langsung memperoleh perubahan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dengan status terbaru, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat. (*).
Editor : Lucky Ireeuw