waropen

Dana Transfer Turun Drastis, DPRK Waropen Minta Rasionalisasi Belanja KUA-PPAS 2026

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:14 WIB
Pelaksanaan Sidang lanjutan pembahasan KUA dan PPAS, di DPRK Waropen, Senin (15/12). (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menyampaikan laporannya pada lanjutan sidang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026.

Banggar menegaskan bahwa perumusan KUA-PPAS harus menjadi forum strategis yang memastikan APBD berfungsi sebagai instrumen untuk menyejahterakan rakyat, bukan sekadar formalitas administratif, Senin (15/12).

Salah satu sorotan utama Banggar adalah perbedaan signifikan pada alokasi pendapatan transfer.

Merujuk pada Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Banggar membandingkan anggaran transfer tahun 2025 sebesar Rp 867.385.170.019,- dengan proyeksi tahun 2026 sebesar Rp 741.671.644.696,-. Penurunan ini mencapai hampir 14,5 persen.

Meskipun total belanja tahun 2026 (Rp 872.312.381.771,-) sedikit lebih rendah dari tahun 2025 (Rp 881.176.667.760,-), selisih yang besar pada pendapatan transfer ini menuntut kehati-hatian profesional.

Banggar mendesak agar seluruh belanja dirasionalisasi dan diarahkan secara ketat pada program dan kegiatan yang benar-benar berpihak pada kepentingan umum dan masyarakat.

Pada urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Banggar menyoroti alokasi yang besar pada beberapa sub kegiatan PPAS.

Ini mencakup penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN sebesar lebih dari Rp 20 miliar, penyediaan bantuan fasilitas dan pembiayaan bagi pendidikan di luar kewenangan kabupaten/kota sebesar Rp 2,6 miliar dan Rp 2,4 miliar, serta penyediaan bantuan kapasitas pengelolaan dana BOS sebesar Rp 16.466.240.000,-.

Banggar secara khusus meminta penjelasan terperinci dan pemetaan rinci mengenai penerima dan penggunaan dana BOS, serta pengawasan ketat dari eksekutif dan legislatif.

Di sektor Kesehatan, Banggar meminta agar sub kegiatan pada plafon anggaran sementara dipertimbangkan kembali.

Hal ini mencakup pengadaan kendaraan dinas operasional sebesar Rp 4,3 miliar, rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan Rp 7 miliar, pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 4,4 miliar, serta alokasi untuk pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular Rp 1,64 miliar, pengelolaan Jamkesmas Rp 4,1 miliar, dan operasional berbagai fasilitas kesehatan lainnya yang totalnya mencapai lebih dari Rp 10,6 miliar.

Banggar DPRK menyambut baik target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,32 miliar.

Institusi legislatif ini menginstruksikan opini teknis untuk segera menggali potensi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, serta memaksimalkan kerjasama lintas instansi.

Secara khusus, di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Banggar mencatat adanya plafonisasi anggaran untuk bunga pinjaman bank daerah sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, terkait dana darurat yang dianggarkan sebesar Rp 10 miliar, Banggar meminta rincian kegiatan apa saja yang akan dibiayai dan menyarankan agar dana tersebut dipertimbangkan kembali menjadi Rp 5 miliar untuk diarahkan pada kegiatan yang lebih mendesak dan terukur.

Pagu anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada BPKAD sebesar Rp 3 miliar juga dipertanyakan.

Banggar meminta penjelasan detail mengenai pemenuhan kebutuhan apa saja yang akan dicakup, dan mengancam untuk mengurangi alokasi tersebut jika tidak memberikan dampak menguntungkan bagi kepentingan daerah.

Terakhir, Banggar menyoroti pagu anggaran Dana Hibah sebesar Rp 27.513.679.000,-.
Mengingat banyaknya bantuan yang diberikan melalui dana ini, Banggar secara tegas meminta agar pagu tersebut dirinci dan dijelaskan penggunaannya, demi memastikan arahnya tepat sesuai kesepakatan eksekutif dan legislatif.


Penekanan ini penting agar di kemudian hari tidak terjadi adanya "boncengan" atau penyusupan titipan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. (*)

Tags

Terkini