waropen

Frits Ramandey Desak Pemkab Waropen Segera Buat Perda Masyarakat Adat

Sabtu, 29 November 2025 | 12:01 WIB
Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandei, saat memberikan materi kepada masyarakat Adat perwakilan adat di Waropen, Kamis (27/11). (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandey, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat. 

Desakan ini disampaikan Ramandey saat mengisi materi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Waropen yang digelar di Gedung Klasis GKI Waropen, Kamis (27/11).

Ramandey menegaskan bahwa forum Mubes Masyarakat Adat Waropen ini merupakan momentum yang strategis bagi Pemda untuk memberikan ruang konsolidasi bagi masyarakat adat dan merumuskan kebijakan yang berpihak.

"Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat, mengkonsolidasinya.”

“Merumuskan seluruh kebijakan sebagai masyarakat adat untuk kemudian dibuat payung hukum untuk dilindungi. Harus ada Perda yang berpayung hukum bagi masyarakat adat Waropen," ujar Ramandey.

Lebih lanjut, pria yang juga asalnya dari Wilayah Timur Waropen ini, menyoroti bahwa perlindungan terhadap masyarakat pribumi bukan hanya soal entitas, tetapi mencakup secara menyeluruh, termasuk kebudayaan dan hak milik.

Hak milik yang dimaksud adalah tanah, hutan, dan sumber daya alam yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat. 

Ramandey mengingatkan bahwa hak-hak ini wajib dilindungi oleh otoritas, baik sipil, keamanan, maupun korporasi yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Indonesia adalah bagian dari sistem bisnis dan HAM.”

“Dalam pengakuan bisnis dan HAM, satu hal penting yang perlu dilindungi adalah masyarakat pribumi," tambah pria yang sudah mengeluarkan dua buku terkait HAM di Papua itu. 

Ramandey juga mempertegas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak-hak adat sesuai konstitusi negara dan sistem internasional.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 82, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban dalam prinsip pembangunan masyarakat adat.

"Pemerintah tidak punya hak [untuk mengabaikan], tapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk (melakukan) upaya," tegasnya.

Sebagai negara anggota PBB dan memiliki perwakilan di Dewan HAM PBB (Prof. Makarim), lembaga nasional seperti Komnas HAM memiliki peran wajib untuk mengawasi pemerintah dalam pemenuhan HAM di Papua, termasuk di Waropen.

Halaman:

Tags

Terkini