CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Dinas Kesehatan resmi meluncurkan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Satu Sehat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Jumat (29/8).
Inovasi ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan transformasi digital layanan kesehatan di daerah tersebut.
Launching yang berlangsung di Dinas Kesehatan Waropen ini dibuka oleh Pj. Sekda Jaelani, mewakili Bupati, serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Robert Mbaubedari, jajaran DPRK Waropen, dan para kepala Puskesmas.
Dalam sambutannya, Jaelani menyampaikan apresiasi atas terobosan ini.
Menurutnya, RME membuat pelayanan kesehatan lebih efektif, efisien, dan memberi kepastian hukum sekaligus menjamin kerahasiaan data pasien.
Jaelani menegaskan, penerapan RME bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban dalam era digitalisasi. Dengan hanya bermodalkan KTP, data pasien kini dapat diakses dan dicatat secara digital serta langsung terkoneksi dengan Kemenkes dan BPJS.
Meski masih menghadapi tantangan jaringan internet di beberapa wilayah, pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh dengan perbaikan infrastruktur dan peningkatan SDM tenaga medis.
Sementara itu, Kadinkes Robert Mbaubedari menyebut penerapan RME sejalan dengan Permenkes No. 24 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh unit pelayanan kesehatan menggunakan sistem ini.
RME memungkinkan data pasien, jumlah kunjungan, dan status pelayanan tidak hanya diakses di tingkat kabupaten, tetapi juga oleh Kementerian Kesehatan.
Saat ini, sistem mulai diuji di Puskesmas Khemon Jaya dan ditargetkan akan diterapkan di seluruh 12 Puskesmas di Kabupaten Waropen.
Kehadiran RME diyakini memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari pelayanan yang lebih cepat, diagnosis yang lebih akurat, hingga jaminan kerahasiaan rekam medis.
Transformasi digital ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Waropen dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, dengan harapan mampu menjangkau seluruh masyarakat hingga wilayah terjauh. (*)