Namun pihaknya masih menggunakan upaya persuasif dan meminta warga membongkar sendiri lapak jualan tersebut.
Dion menegaskan, tidak ada toleransi bagi warga yang melanggar aturan pemerintah.
Karena itu, lanjut dia, sebelum pihaknya turun langsung membongkar lapak jualan yang dibangun di atas trotoar, Damilja, dirinya meminta warga koperatif dan mau menindaklanjuti arahan pemerintah.
“Itu acuan kita jelas, selama diatur oleh Perda dengan tegas, maka kami akan tindak.”
“Tentunya sebelum penertiban paksa, kami laksanakan prosedural administrasinya dulu.”
“Jadi teguran pertama, kedua, ketiga dan nanti dipanggil untuk klarifikasi.”
“Di klarifikasi itulah pernyataan antara pemilik bangunan dengan kami membuat kesepakatan secara tertulis untuk bongkar secara sukarela dengan durasi waktu yang disepakati selama 14 hari,” tegasnya.
Dion menambahkan, karena pada dasarnya mereka menegakkan aturan perda, maka dalam prosesnya pihaknya juga memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan pihaknya.
Artinya secara prosedural administrasi harus dilakukan berdasarkan aturan. (*)