CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura berencana menerapkan sistem penilaian kinerja ASN yang lebih ketat pada tahun 2026.
Kebijakan ini akan dibarengi dengan pemberian reward bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik serta sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.
Wakil Wali Kota Jayapura, H. Rustan Saru, mengatakan bahwa pembenahan manajemen kinerja ASN menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Jayapura.
“Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada pegawai yang bekerja baik, namun juga tidak segan menjatuhkan sanksi kepada yang melanggar aturan,”ucap Rustan Saru.
Menurut Rustan, ASN yang memiliki prestasi dan disiplin tinggi akan diberikan reward sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
Sementara itu, ASN yang tidak memenuhi standar kinerja akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan hingga pemberhentian pembayaran gaji, bahkan hingga pemberhentian sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas, disiplin, serta terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura,”tambahnya.
Kebijakan baru ini juga diproyeksikan akan memperkuat budaya kerja profesional di lingkungan Pemkot Jayapura, sehingga kualitas pelayanan semakin terasa oleh masyarakat.
"Kita sudah berlakukan absensi pegawai 4 kali dalam sehari, dari situ kita akan lihat siapa yang rajin masuk kantor selama ini dan siapa yang tidak,"tutup Rustan Saru. (*).