CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPR Kursi Pengangkatan Kota Jayapura, Evert Merauje, mengatakan pengumuman nama-nama DPR Kursi Pengangkatan (DPRK) Kota Jayapura rencana dilakukan minggu ini.
Adapun nama-nama yang diumumkan ini telah dituangkan dalam bentuk SK Pansel.
SK tersebut telah diserahkan kepada Pj Gubernur Papua pekan kemarin.
“Jumat (15/11) kemarin kami sudah serahkan sembilan nama DPRK Jayapura ke Pj Gubernur,” ujarnya saat ditemui Cendrawasih pos, Sabtu (16/11).
Baca Juga: Ketua KPU Papua Selatan: Debat sebagai Cermin Kualitas Calon Pemimpin Daerah
Sesuai prosedur pasca diumumkan, kurun waktu 3 hari masyarakat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan.
Adapun tanggapan itu dilayangkan dengan cara menggugat ke PTUN Jayapura.
“Prosedurnya begitu kalau tidak puas, silakan gugat ke PTUN Jayapura, batas waktu tiga hari, lewat dari situ kedaluwarsa,” jelasnya.
Baca Juga: RATUSAN Pencaker OAP Geruduk Kantor Bupati Mimika, Tuntut 100 Persen Lulus CPNS Tanpa Syarat
Jika kurun waktu yang ada tidak ada komplain dari masyarakat, maka Pj Gubernur akan menetapkan SK pelantikan.
“Kita berharap agar nama yang terpilih ini tidak lagi ada komplain, karena tahapan ini sudah cukup molor, jadi kalau bisa sebelum Desember, DPRK ini sudah dilantik,” tuturnya.
Ia mengaku pengangkatan DPRK Kota Jayapura berlangsung alot, hal itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan terhadap proses yang mereka kerjakan selama ini.
Namun, sesungguhnya proses pengangkatan DPRK ini sudah sesuai dengan prosedur dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 106 tahun 2021, dengan turunan Pergub Papua Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan.