CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Menanggapi pernyataan Presiden RI tentang tambang ilegal, Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai menegaskan bahwa aktivitas pendulang atau penambang kecil di Papua Tengah perlu segera dilegalkan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Gobai, penambang rakyat yang sering disebut pendulang kecil, selama ini bekerja baik di wilayah yang belum memiliki izin maupun di lokasi yang sudah berizin resmi, seperti di Mimika pada area milik perusahaan tambang.
“Penambang rakyat perlu dilegalkan agar mereka memiliki kepastian hukum dan juga bisa memberikan kontribusi resmi bagi daerah,” kata Gobai dalam keterangannya yang diterima media ini via seluler, Senin, (18/8/2025).
Pemerintah Provinsi Papua Tengah sendiri telah mengusulkan penetapan WPR melalui surat nomor 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023 tentang Usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut telah ditanggapi secara tertulis oleh Kementerian ESDM RI.
Gobai mengatakan, ke depan jumlah WPR di Papua Tengah harus ditambah. Harap Gobai, Menteri ESDM dapat segera melakukan penetapan wilayah, sehingga masyarakat, khususnya pemilik tanah, bisa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“DPR Papua Tengah juga sedang menyusun Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat agar ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Secara teknis, kata Gobai, pengelolaan tambang rakyat perlu diatur dengan beberapa ketentuan, antara lain:
1. IPR diberikan kepada pemilik tanah atau koperasi milik pemilik tanah.
2. Aktivitas penambangan diawasi agar tidak menggunakan bahan berbahaya (B3).
3. Penambang wajib melakukan perbaikan lingkungan.
4. Penambang membayar iuran sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Dibentuk penyuluh tambang untuk membina masyarakat pendulang.
“Semua hal teknis tersebut harus diatur dalam peraturan daerah agar penambangan rakyat di Papua Tengah bisa berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah,” tutup Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai. (*)