• Senin, 22 Desember 2025

Sosialisi Kebijakan Pelayanan Publik dan Penyusunan Standart Pelayanan bagi UPP di Pemkab Sarmi

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 17:33 WIB

Dikatakan, sejurus dengan hal tersebut, undang-undang tersebut juga mengatur 9 hak masyarakat/pengguna pelayanan publik. Salah Satunya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan Pelayanan publik. Hak inilah yang menjadi bekal bagi masyarakat

Untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya Fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat.

  “ Ini dikarenakan sumber pemblayaan pelayanan publik yang Diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang Disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis Masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan

Publik,” bebernya. (eddy/humas pemkab Sarmi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Sarmi Resmikan Rumah Ikan di Pulau Yamna

Rabu, 26 November 2025 | 11:10 WIB

SD Negeri Maseb Tanam 1.000 Pohon Kelapa

Rabu, 12 November 2025 | 12:50 WIB

Puskesmas Sarmi Layani Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Kamis, 6 November 2025 | 14:47 WIB

Pemkab Sarmi Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Senin, 3 November 2025 | 09:31 WIB

Wabup Jumriati: Wujudkan Pembangunan yang Terencana!

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:32 WIB
X