Dikatakan, sejurus dengan hal tersebut, undang-undang tersebut juga mengatur 9 hak masyarakat/pengguna pelayanan publik. Salah Satunya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan Pelayanan publik. Hak inilah yang menjadi bekal bagi masyarakat
Untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya Fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat.
“ Ini dikarenakan sumber pemblayaan pelayanan publik yang Diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang Disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis Masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan
Publik,” bebernya. (eddy/humas pemkab Sarmi)