Fasilitas yang diperlukan dalam fasilitas bagi dan peralatan pelayanan, termasuk kelompok rentan;
8. Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki keahlian,
Pelaksana meliputi pengetahuan, oleh keterampilan, dan pengalaman;
9. Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
11. Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari
Bahaya dan risiko keragu-raguan;
14. Evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
“ Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada public sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat. “ Di samping itu
Dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut. Dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi,” jelasnya.
Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan Masyarakat Penyelenggaraannya.
“ Dengan terpenuhnya standar pelayanan dalam publik tersebut, harapannya adalah mewujudkan Indonesia menjadi welfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar
Sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada.