Pj. Bupati Sarmi - Ir. Iman Djuniawal, M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisi kebijakan pelayanan publik dan penyusunan standart pelayanan bagi Unit Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarmi di Aula Setda Kabupaten Sarmi, Selasa (4/02/2025) foto: (Eddy Humas Pemkab Sarmi)
CEPOSONLINE.COM, SARMI- Pj. Bupati Sarmi - Ir. Iman Djuniawal, M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisi kebijakan pelayanan publik dan penyusunan standart pelayanan bagi Unit Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarmi yang digelar di Aula Setda Kabupaten Sarmi, Selasa (4/02/2025)
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut staf ahli Bupati Kabupaten Sarmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, para asisten Setda Kabupaten Sarmi, para narasumber pejabat eselon III dan eselon IV Biro Organisasi Setda Provinsi Papua, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat Administrator dan Pengawas serta fungsional pemangku urusan UPP di lingkup pemerintah Kabupaten Sarmid dan peserta sosialisasi UPP.
Dalam sambutannya, Bupati atas nama pemerintah Kabupaten Sarmi menyambut baik
serta memberikan apresiasi tinggi, dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi kebijakan pelayanan publik dan penyusunan standart Pelayanan bagi Unit Pelayanan Publik di lingkup pemerintah Kabupaten Sarmi. “ Kami berharap melalui kegiatan ini, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di negeri seribu ombak Kabupaten Sarmi,” ujarnya.
Dikatakan, sejak dalam kandungan sampai ke liang lahat, seseorang tak
Bisa lepas dari urusan pelayanan publik. Mulai dari persoalan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, maupun urusan penghidupan lainnya. “ Undang-undang dasar 1945 telah Mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya,” jelas Pj Bupati.
Berbicara tentang pelayanan publik, sesuai dengan pasal 1 1 ayat (1) u undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public dinyatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan aministratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Diungkapkan, pada masa kepemimpinan presiden RI ke-6. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, telah dirilis Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang memiliki 4 tujuan, yakni memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“ Mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan dan perlindungan
perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik. Lebih rinci lagi, undang-undang tersebut mengatur hak dan kewajiban