CEPOSONLINE.COM, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp 73,3 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengelola keuangan daerah agar tetap dapat memberikan pelayanan publik yang optimal.
Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia menerangkan pada penutupan Sidang Pembahasan Raperda APBD TA 2025, diakuinya saat ini Kabupaten Biak Numfor tengah menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp73,3 miliar.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Gratis PT Donging Prabhawa Diapresiasi Masyarakat Banamepe
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dengan mengimplementasikan SIPD-RI secara penuh. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempertahankan opini WTP dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Pj Bupati juga menegaskan pentingnya implementasi penuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) pada tahun 2025.
Sistem ini, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri, bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyesuaikan seluruh proses keuangan mulai dari penganggaran hingga pelaporan sesuai dengan mekanisme SIPD-RI," tegasnya.
Baca Juga: UPDATE Posisi Persipura di Klasemen Grup 3 Liga 2 Usai Taklukan Persibo 3-2
Dalam pidatonya juga, Pj Bupati menguraikan struktur anggaran APBD 2025, menggarisbawahi pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Bupati Sofia mengingatkan pentingnya pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 900/611.1/XI/2024 tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024.
Edaran ini bertujuan untuk mencegah penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun, meningkatkan kedisiplinan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien.