• Senin, 22 Desember 2025

Defisit APBD 2025 Biak Numfor Capai Rp 73,3 Miliar

Photo Author
- Senin, 2 Desember 2024 | 10:03 WIB
Pj Bupati Sofia Bonsapia pada HUT Korpri 2024. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Pj Bupati Sofia Bonsapia pada HUT Korpri 2024. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp 73,3 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengelola keuangan daerah agar tetap dapat memberikan pelayanan publik yang optimal.

Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia menerangkan pada penutupan Sidang Pembahasan Raperda APBD TA 2025, diakuinya saat ini Kabupaten Biak Numfor tengah menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp73,3 miliar.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Gratis PT Donging Prabhawa Diapresiasi Masyarakat Banamepe

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dengan mengimplementasikan SIPD-RI secara penuh. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempertahankan opini WTP dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.

Pj Bupati juga menegaskan pentingnya implementasi penuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) pada tahun 2025.

Baca Juga: PROMO AKHIR TAHUN Hotel Best Western Sagita Jayapura: Liburan Jadi Lebih Seru dengan Harga Spesial Desember

Sistem ini, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri, bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyesuaikan seluruh proses keuangan mulai dari penganggaran hingga pelaporan sesuai dengan mekanisme SIPD-RI," tegasnya.

Baca Juga: UPDATE Posisi Persipura di Klasemen Grup 3 Liga 2 Usai Taklukan Persibo 3-2

Dalam pidatonya juga, Pj Bupati menguraikan struktur anggaran APBD 2025, menggarisbawahi pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Bupati Sofia mengingatkan pentingnya pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 900/611.1/XI/2024 tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024.

Edaran ini bertujuan untuk mencegah penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun, meningkatkan kedisiplinan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

  Bupati Mansnembra Resmikan Ruang Kelas Baru SMPN 3

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:57 WIB

Bupati Biak Numfor Ajak ASN Wujudkan APBD “Sehat”

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:52 WIB

Pemkab Biak Numfor Akan Bangun Monumen Noken

Senin, 17 November 2025 | 09:32 WIB
X