CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sebanyak 126 kampung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, melaporkan eks Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, ke Polda Papua.
Laporan itu terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dan ada indikasi yang bersangkutan telah melakukan korupsi dana desa selama menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya.
"Jadi substansi laporan ini terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.”
“Awal persoalan itu ketika 2017, ada pergantian seluruh kepala kampung di Puncak Jaya oleh Bupati Yuni Wonda sebanyak 126 kepala kampung," kata Pengacara 126 kepala Kampung itu, Herman Gongga Salu, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Tukang Ojek Ditembak OTK, Polres Puncak Jaya Kejar Pelaku
Kemudian 126 kepala kampung yang tidak terima dengan pemberhentian sepihak saat itu melakukan gugatan di PTUN Jayapura.
Putusan PTUN Jayapura memerintahkan kepada bupati untuk membatalkan SK pengangkatan kepala kampung tersebut.
Kemudian, amar berikutnya harus mengembalikan para kepala kampung yang diganti itu pada posisinya sebelumnya sebagai kepala kampung.
Namun bupati saat itu mengajukan banding terhadap putusan itu ke PTUN Makassar.
Lagi-lagi putusan PTUN Makassar menguatkan putusan PTUN Jayapura.
"Lagi-lagi putusan ini tidak dilaksanakan oleh bupati Puncak Jaya saat itu.”
“Kemudian beliau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.”
“Kemudian putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Jayapura dan Makassar.”
“Artinya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,"ujarnya.