CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - KPU Papua resmi mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, sebagai pemenang PSU Pilgub Papua.
Adapun hal ini berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilgub Papua di Kantor KPU Papua pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekiranya pukul 22.45 WIT.
Ketok palu pengesahan ini dilakukan Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak.
Diketahui, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen keluar sebagai pemenang PSU Pilgub Papua dengan perolehan 259.817 suara atau setara 50,4 persen.
Keduanya mengalahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma, yang meraih 255.683 suara atau setara 49,6 persen.
Dengan kata lain, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen menang atas Benhur Tomi Mano - Constant Karma dengan keunggulan 4.134 suara.
Usai pengesahan hasil rekapitulasi suara PSU Pilgub Papua, maka tahapan selanjutnya ialah pengusulan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
Namun, sebelum itu, paslon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Data KPU Papua
BTM-CK: 255.683
MARIYO: 259.817
Daftar Suara Sah: 515.500
Daftar Suara Tidak Sah: 5.772
Total: 521.272
(*)