pilkada

Terbukti Terjadi Pelanggaran, Tiga TPS di Jayapura Selatan Kembali Gelar PSU

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Suasana pelaksanaan PSU TPS 027 dan 028 di Lapangan Karang Entrop, Jumat (15/8/2024). (Ceposonline.com/Jimi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Jayapura Selatan pada, Jumat (15/8/2024).

Tiga TPS tersebut yakni TPS 027 dan 028 di Kelurahan Entrop, dan TPS 06 di Kelurahan Ardipura. 

Adapun pelaksanaan PSU tersebut dilakukan, untuk TPS 027 dan 028 berlangsung di Lapangan Karang PTC Entrop, sementara TPS 06 berlangsung di Pos Kamling Komplek 45, Jayapura Selatan.

Diketahui PSU tersebut dilakukan KPU untuk kedua kalinya di ketiga TPS itu pasca terbukti terjadi pelangaran dalam PSU pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur (Wagub) Papua pada, 6 Agustus 2025 lalu.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di TPS 027 dan 028, suasana tampak ramai dimana kedua TPS tersebut mengelar PSU di lokasi yang sama, namun terpisah. Pelaksanaan PSU berlangsung aman dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota.

Untuk diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua TPS tersebut antara lain; TPS 027 terdapat 467 DPT, jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 248 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 234 jiwa. Sementara di TPS 028 sebanyak 459 DPT, pemilih laki-laki berjumlah 241 jiwa dan pemilih perempuan 218 jiwa.

Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak dalam surat edarannya mengatakan bahwa PSU yang terjadi di tiga TPS tersebut di Jayapura Selatan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 630 Tahun 2025 tentang Penetapan PSU.

"PSU itu dilakukan merujuk pada Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 630 Tahun 2025 tentang Penetapan PSU pada tiga TPS di Distrik Jayapura Selatan," kata Dorthea dalam edarannya, Jumat (15/8/2025).

Sebelumnya, Ketua Badan pengawasan pemilihan umum (Banwaslu) Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan bahwa ketiga TPS tersebut terbukti melakukan pelangaran Pemilu sehingga harus melakukan PSU kembali.

"Tiga TPS tersebut terbukti melakukan pelangaran seperti sejumlah pemilih tidak punya berhak untuk memilih tetapi ikut memilih, kemudian pengunaan sisa surat suara oleh oknum petugas," kata Frans kepada Cenderawasih Pos dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8/2025). (*)

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB