CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Aksi demo yang dilakukan di teras Kantor Gubernur Papua di Jl Soa Siu, Jayapura pada Senin (11/8/2025) memantik reaksi organisasi Barikade 98.
Pasalnya dalam aksi tersebut melibatkan pengurus Barikade Provinsi Papua yang ternyata dikatakan tidak berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) alias mengambil keputusan sepihak. DPN lantas menyiapkan sanksi tegas, pemberhentian.
"Sebagai ketum Barikade 98 saya mendapat berbagai surat dari rencana aksi demo tersebut dan saya kaget. Saya tegaskan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan dengan barikade tidak ada komunikasi dengan barikade nasional, sehingga kami tidak bertanggungjawab," kata Benny Rhamdani selaku Ketua Dewan Pimpinan Nasional, Barikade 98 melalui ponselnya Senin sore.
Kata Benny, Barikade adalah organisasi aktivis yang bergerak pada gerakan moral yang bukan gerakan politik dukung mendukung. Gerakan yang dilakukan harus memiliki pesan nilai kebangsaan. "Ini kesalahan fatal," tegas Benny.
Iapun berencana memberhentikan pengurus yang terlibat, salah satunya Ketua DPD Barikade 98 Papua, Yulianus Dwaa.
"Pertama ia (Yulianus Dwaa) berdiri sendiri, lalu aksi yang dilakukan bukan bagian dari gerakan nasional dan ia menjerumuskan barikade dengan urusan yang lebih kecil, lebih rendah. Kami akan ambil tindakan tegas memberhentikan yang bersangkutan, dipecat," tegas Rhamdani.
Ia tak ingin karena kepentingan sepihak akhirnya mengambil keputusan sendiri dan membawa nama-nama lembaga atau organisasi.
"Segera kami tindaklanjuti dari banyaknya laporan yang masuk. Yang jelas kehadiran organisasi ini termasuk pemberitahuan ke Polda adalah illegal sebab kami tidak pernah tahu aksi ini. Kami siapkan segera surat untuk pemecatan karena menggunakan organisasi tanpa persetujuan DPN," tutup Benny. (*)