CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, secara resmi membuka pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Sabtu (9/8/2025).
Pembukaan rekapitulasi ini menandai dimulainya tahapan akhir sebelum penetapan hasil resmi PSU Pilgub Papua.
Diana menegaskan bahwa KPU Papua berkomitmen penuh menjalankan rekapitulasi secara transparan, terbuka, dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Tahapan rekapitulasi ini kita resmi buka mulai hari ini," ujar Diana saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Papua di Holtekamp.
Meski begitu hingga saat ini belum ada kabupaten kota yang sudah melakukan tahapan rekapitulasi.
"Ini kita mulai sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, namun prinsipnya kita masih menunggu 8 kabupaten dan 1 kota," ungkapnya.
"Untuk menghemat waktu, kita juga mendorong kabupaten kota untuk melakukan rekapitulasi bagi distrik yang sudah, dalam artian tidak perlu menunggu semua dulu baru lakukan rekapitulasi," lanjutnya.
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi PSU Pilgub Papua, 7- 11 Agustus rekapitulasi tingkat distrik, 7-13 Agustus rekapitulasi tingkat kabupaten kota dan 9-16 Agustus rekapitulasi tingkat provinsi.
"Kita optimis tahapan yang ada ini bisa sesuai jadwal, karena hanya dua paslon," tutupnya.(*)