CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua telah dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025.
Adapun pelaksanaan PSU di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua tersebut telah berjalan lancar.
"Jadi, setelah PSU tanggal 6 Agustus 2025, maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi ditingkat Distrik atau PPD," ungkap Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto saat dihubungi Ceposonline.com, Jumat (8/8/2025) sore.
Kata Fajar Irianto bahwa, sebagain besar data dokumen C-hasil PSU dari TPS sudah diunggah di aplikasi Sirekap KPU.
"Sejak hari Kamis (7/8/2025) kemarin itu sudah pembukaan rekapitulasi di tingkat Distrik dan sedang diproses,"terangnya
Pihaknya berharap dalam satu atau dua hari ke depan sudah mulai rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
"Rencananya Sabtu (9/8/2025) besok kita sudah buka untuk rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua, sambil menunggu ada Kabupaten/Kota yang sudah selesaikan rekap,"bebernya.
Sambung Fajar Irianto bahwa untuk hari ini juga sudah dilakukan seremoni pembukaan rekapitulasi tingkat Kota Jayapura, sambil menunggu sudah ada PPD atau Distrik yang sudah siap.
Menurutnya, ada beberapa Distrik yang relatif cepat berproses dan selanjutnya segera dilakukan rekapitulasi di tingkat Kota Jayapura.
Adapun jadwal rekapitulasi di tingkat Distrik dimulai dari tanggal 7-11 Agustus 2025, lalu di tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 8-13 Agustus 2025.
Lalu rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Papua itu dimulai dari tanggal 9-16 Agustus 2025.
Fajar Irinto berharap, seluruh proses mulai dari Distrik hingga tingkat Kabupaten/Kota semua berjalan lancar.
Apalagi semua C-Hasil dari TPS itu semua sudah bisa diakses lewat website info Pilkada 2024 dari KPU RI.
Sehingga publik ikut melihat dan bahkan kalau ada yang mau merekap bisa dilakukan lewat website tersebut.