pilkada

Tak Terima Undangan PSU, Tetap Bisa Memilih Asal Penuhi Syarat Ini

Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:02 WIB
Pendistribusian logistik PSU di Kabupaten Sarmi, Selasa (4/8/2025) (CEPOSONLINE.COM/MBOIK)

CEPOSONLINE.COM, SARMI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, Johanes Richard Yenggu, memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilih meski tidak menerima formulir C.Pemberitahuan-KWK atau undangan memilih.

Dijelaskan undangan memilih telah didistribusikan sejak 1 Agustus 2025 melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersifat pemberitahuan saja. 

Dan itu bukan syarat mutlak untuk memilih. “Kalau tidak menerima undangan, masyarakat tetap bisa memilih. Selama namanya tercatat di DPT, DPPh, atau DPTb sebagaimana ditetapkan pada 27 November 2024,” jelas Johanes Yenggu, Selasa (5/8/2025) 

Ia menjelaskan bahwa warga cukup membawa KTP elektronik (KTP-el). Namun, jika tidak membawa KTP-el, masyarakat diperbolehkan menggunakan dokumen identitas lainnya seperti Biodata Penduduk, SIM, paspor, ijazah, fotokopi KTP, atau bahkan tangkapan layar dari ponsel. 

“Hal terpenting adalah memastikan bahwa data diri terdaftar, dalam daftar pemilih yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Johanes juga menegaskan bahwa tidak ada pemutakhiran data pemilih baru pada PSU kali ini. Meskipun ada warga yang kini sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

 Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masyarakat dapat mengecek secara online di situs resmi KPU melalui www.cekdptonline.kpu.go.id, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami sampaikan informasi ini agar masyarakat tidak bingung. Mari datang ke TPS dan gunakan hak pilih kita dengan bijak. Demi masa depan Papua lima tahun ke depan,” pungkas Johanes. (*)

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB