CEPOSONLINE.COM, BOVEN DIGOEL - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel siap digelar sesuai dengan jadwal dan agenda hari ini, Rabu 6 Agustus 2025.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH di Boven Digoel untuk memastikan pelaksanaan PSU tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan PSU sudah siap digelar.
‘’Untuk PSU sudah siap dilaksanakan Rabu besok. Sesuai dengan jadwal, pemungutan suara akan dilakukan mulai pukul 07.00-13.00 WIT,’’kata mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke ini dari balik telpon selulernya.
Kepastian ini lanjut Theresia Mahuze setelah semua logistik terutama surat suara telah didistribusikan ke distrik-distrik yang ada di Kabupaten Boven Digoel. Termasuk Distrik Mandobo yang berada di ibukota Kabupaten Boven Digoel.
‘’Untuk Distrik Mandobo yang ada di dalam ibukota Kabupaten Boven Digoel, pendistribusiannya dilakukan hari ini dan itu sudah selesai,’’ katanya.
Pihaknya bersama dengan Komisioner KPU RI yang membidangi Hukum dan Pengawasan didampingi Deputi Teknis PPU RI melakukan pemantauan untuk pemasangan TPS-TPS yang ada di dalam Ibukota Kabupaten Boven Digoel.
‘’Semua sementara melakukan pemasangan TPS-TPS untuk pemungutan suara ulang besok,’’ jelasnya.
Dikatakan, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Boven Digoel sebanyak 42.507 pemilih. ‘’Pemilih yang akan datang tanggal 6 Agustus 2025 adalah pemilih yang terdaftar baik dalam DPT, DPTB maupun DPK pada 27 November 2024 lalu. Untuk PSU besok, tidak ada pemilih baru. Itu yang kami pastikan,’’ tandasnya.
PSU Pilkada di Kabupaten Boven Digoel diikuti 4 pasangan calon yakni pertama Anthansius Koknak dan Basri Muhamadiah, kedua Yakob Weremba dan Suharto, ketiga Roni Omba dan Marlinus, dan keempat Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.
Sebelumnya pada 27 Nobemver 2024 lalu, Pilkada serentak diikuti 4 pasangan calon yakni Anthansius Koknak dan Basri Muhamadiah, kedua Yakob Weremba dan Suharto, ketiga Petrus Richardus Omba dan Marlinus, dan keempat Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibo.
Pilkada tersebut dimenangkan oleh pasangan Petrus Richardus Omba dan Marlinus. Namun Mahkamah Konstitusi melakukan diskualifikasi terhadap calon bupati nomor 3 tersebut Petrus Richardus Omba dengan perintah Pemungutan Suara Ulang. (*)