CEPOSONLINE.COM, SARMI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi mengimbau seluruh warga masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih untuk aktif menyalurkan hak suara mereka pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Johanes Richard Yenggu, saat ditemui Cenderawasih Pos, Senin (4/8), menjelaskan bahwa masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana ditetapkan pada Pilkada sebelumnya, tanggal 27 November 2024.
"Tidak ada pemutakhiran data pemilih baru, meskipun ada warga yang kini sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025," tegas Johanes.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa formulir C.Pemberitahuan-KWK atau undangan memilih telah didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sejak tanggal 1 Agustus 2025. "Kami harapkan KPPS segera menyampaikan undangan tersebut ke tangan pemilih. Namun, penting diketahui bahwa undangan ini bersifat pemberitahuan saja," jelasnya.
Bagi masyarakat yang tidak menerima undangan, tetap diperbolehkan memilih asalkan membawa KTP-el dan terdaftar dalam DPT, DPPh, atau DPTb per 27 November 2024. Jika tidak membawa KTP-el, pemilih dapat menggunakan dokumen identitas lain seperti Biodata Penduduk, SIM, paspor, ijazah, fotokopi KTP, atau tangkapan layar identitas dari HP yang memuat foto dan data diri secara jelas.
Untuk memastikan lokasi tempat memilih, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU di www.cekdptonline.kpu.go.id hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kami sampaikan informasi ini agar masyarakat tidak bingung. Mari datang ke TPS dan gunakan hak pilih kita dengan bijak demi masa depan Papua lima tahun ke depan," pungkas Johanes.(*)