Selain Paslon dan Tim suksesnya Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Satpol PP guna untuk segera melakukan penertiban.
"Dalam regulasi yang ada tiga (3) hari sebelum hari H penertiban sudah dilakukan. Tapi karena sampai hari kedua belum semua dilepas oleh paslon maka dilakukan tindak lanjut untuk penertiban oleh KPU dan Satpol-PP," ungkapnya. (*)