pilkada

Sanksi Tegas Menanti, Jika Melanggar Imbauan Bawaslu Selama Masa Tenang

Senin, 4 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta (Ceposonline.com/Jimi)

Selain Paslon dan Tim suksesnya Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Satpol PP guna untuk segera melakukan penertiban.

 

"Dalam regulasi yang ada tiga (3) hari sebelum hari H penertiban sudah dilakukan. Tapi karena sampai hari kedua belum semua dilepas oleh paslon maka dilakukan tindak lanjut untuk penertiban oleh KPU dan Satpol-PP," ungkapnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB