pilkada

Steve Dumbon Diberhentikan Sementara dari Komisioner KPU

Jumat, 25 Juli 2025 | 09:22 WIB
Steve Dumbon. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mantan Ketua KPU Papua Periode 2023-2025, Steve Dumbon angkat suara terkait beredarnya Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Surat tersebut menuangkan secara resmi memberhentikan sementara dirinya dari jabatannya sebagai anggota KPU Provinsi Papua, periode 2023–2028.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Steve mengaku hingga saat ini, ia belum menerima bentuk fisik dari surat pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota KPU Papua.

“Hingga detik ini, surat fisiknya saya belum terima. Makanya saya kaget, kok sudah beredar di grup WhatsApp. Karena etikanya tidak boleh seperti itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (25/7/2025).

Meski kaget, namun Steve menyampaikan, sebelumnya dirinya sudah dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI bahwa diberhentikan sementara karena dianggap melanggar kode etik.

Ia mengatakan, seperti inilah mekanisme di KPU. Sehingga ia pun menerima putusan itu karena merupakan hasil pleno KPU RI, sehingga apapun yang menjadi putusan pimpinan Steve menerimanya.

“Saya menilai ada upaya secara sistematis dan terstruktur oleh kelompok-kelompok tertentu, mereka mau mengganggu proses tahapan Pilkada yang kami lakukan secara jujur, adil transparan di Papua,” tegasnya.

“Ada kelompok-kelompok yang ingin bermain di air keruh, mereka menganggap saya menjegal itu. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menjatuhkan saya,” sambungnya.

Salah satu contohnya, ketika terjadi penggelembungan suara di tingkat Panitia Pengawas Distrik (PPD) Jayapura Selatan. Saat itu, Steve ngotot agar suara itu dikembalikan.

“Mungkin atas tindakan itu, lalu menganggap saya sebagai penghalang bagi mereka yang ingin bermain kotor di dalam Pilkada kali ini,” pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB