CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 mendatang.
Kendatipun pelaksaan PSU tersebut dibawah tanggung jawab KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, namun pelaksanaan PSU ini tidak luput dari perhatian dari Bawaslu Kota Jayapura.
Adapun Bawaslu Kota Jayapura kini meminta kepada KPU Kota Jayapura agar perangkat Panitia Pemilih Distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan diganti.
"Kita sudah tau bersama pada Pilkada 2024 lalu PPD Japsel itu bermasalah, sehingga harus diganti,"ucap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (16/4/2025).
Menurut Frans Rumsawir, masalah di PPD Jayapura Selatan (Japsel) sudah menjadi catatan khusus pihaknya.
Ia juga sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Jayapura agar anggota PPD dan operatornya diganti.
"Ini memang menjadi perhatian kita bersama karena ini berkaitan dengan netralitas penyelenggara,"bebernya.