CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua akan siap digelar pada bulan Agustus 2025 mendatang.
Sementara itu terjadinya PSU di Provinsi Papua sesuai dengan keputusam Mahkamah Konstitusi (MK).
Sayangnya PSU di Provinsi Papua ini bakal menelan anggaran yang cukup besar dan sangat fantastis.
Adapun Pemerintah Provinsi Papua bersama KPU Papua telah menyetujui anggaran sebesar 189 miliar untuk menyukseskan PSU di Provinsi Papua.
Anggaran tersebut bersumber dari Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.
Besarnya anggaran PSU di Provinsi Papua tersebut kini menuai ragam kritikan, salah satunya datang dari Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Anthon Raharusun.
Menurutnya anggaran PSU senilai Rp 189 miliar tersebut bakal berdampak besar tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Papua.
"Ya, sudah pasti pelayanan terhadap masyarakat dan pelayanan publik bakal terganggu,"ucap Anthon Raharusun.
Kata Anthon Raharusun, APBD Pemprov Papua sebagiannya sudah habis dipakai untuk PSU, maka sudah pasti dampaknya ke
masyarakat tak bisa merasakan akses pembangunan.
Anthon menilai anggaran Rp 189 miliar merupakan nilai yang fantastis di PSU Pilkada Gubernur Papua.
Untuk itu pihaknya meminta agar perlu dilakukan pengawasan yang ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan sampai anggaran yang besar tidak menghasilkan proses demokrasi yang berjalan sebagaimana yang diharapkan rakyat,”tegasnya.
Anthon berharap kepada KPU, Bawaslu dan pihak keamanan bertanggung jawab terhadap pengunaan anggaran ini kepada publik secara trasparan.
Selain itu Ia juga meminta KPU bertanggung jawab terhadap kemunduran pelaksanaan Pilkada di Papua, sebab menurut Anthon, yang merusak tatanan demokrasi adalah KPU.