CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.
Sementara itu belum diketahui pasti juga terkait kapan waktu pelantikan akan digelar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pelantikan Kepala Daerah nonsengketa digabung dengan Kepala Daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
"Jadi, jadwal pelantikan Kepala Daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur,"ucap Tito Karnavian.
Tito menyampaikan, pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan,"terang Tito.
Menurutnya, Pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025), untuk mengatur waktu pelantikan.
Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," tegasnya.
Sementara itu kesepakatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya disepakati Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Mereka sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
"Pelantikan akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk Gubernur dan Wakil glHubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,"tutup Tito Karnavian. (*).