CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Masalah rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan mendapatkan respon serius dari Ketua KPU Papua Steve Dumbon. Ia menilai hasil rekapitulasi PPD Japsel pleno cacat. Sebab data antara gubernur dan wali kota tidak sinkron.
"Masa ada sekitar 10 ribu orang yang hanya memilih gubernur, kemudian dia tidak memilih wali kota, kami anggap hasil ini cacat," ujarnya saat mengecek perkembangan pleno KPU Kota Jayapura di Hotel Grand Abe, Senin (9/12/2024) malam.
Steve meminta PPD Japsel segera meninjau kembali hasil gubernur, sebab ada masalah non teknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD.
"KPU Kota tidak bisa mengambil langkah ini karena hasil pleno PPD Japsel ini kami anggap cacat," tandasnya.
Ia pun menegaskan kehadiran mereka di sekretariat KPU Kota Jayapura bukan untuk mengintervensi kerja PPD maupun KPU Kota. Namun mereka hanya ingin memberi penjelasan terkait benang kusut atas masalah penggelmbungan suara di Distrik Japsel.
Kami hanya datang memberi penjelasan agar wawasan mereka terbuka, karena KPU Kota maupun kami di Provinsi tidak bisa melakukan pleno kalau pleno tingkat distrik masih cacat," tuturnya.
Steve menjelaskan untuk waktu pleno tingkat kota, akan menyesuaikan dengan hasil pleno PPD Japsel, yang tentunya masalah uang terjadi harus diselesaikan sehingga tingkat kota tidak lagi membahas masalah yang sama.
Pleno PPD ini juga kita lihat berita acaranya hanya satu komisioner yang tanda tangan 4 lainnya tidak mau tanda tangan, ini menunjukan pleno PPD Japsel ini masih bermasalah," jelasnya.
Adapun pengesahan hasil pleno, jika semua komisoner masing mssing membubuhi tandatangan, namun yang terjadi dari 5 komisioner KPU Kota Jayapura hanya satu orang yang tanda tangan.
"Berita acara itu legalitas untuk pengesahan hasil pleno, jika hanya sebagian komsioner yang tanda tangan, maka akan menjadi cacat hukum," jelas Steve.
Meskipun tenggang waktu pleno PPD tingkat kota batas akhir sampai 9 Desember 2024, namun karena masih meningggalkan masalah teknis, maka diberikan tambahan waktu, dengan catatan masalah penggelembungan suara tersebut harus segera diselesaikan di tingkat PPD.
"Sebenarnya batas waktu untuk kota bahkan provinsi batasnya hari ini (senin red), namun karena kondisi maka 2 hari ke depan masih bisa dilakukan," kata Steve. (*)