Selain itu, apabila nantinya ditemukan adanya keraguan pada salahsatu dokumen Paslon, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual. Jika tidak ada keraguan maka cukup dilakukan verifikasi administrasi.
“Jadi ada dokumen yang dilakukan verifikasi faktual dan ada dokumen yang hanya dilakukan verifikasi administrasi contohnya KTP, itu cukup dengan verifikasi administrasi,” ujar Hiro.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengatakan, selama tahap pendaftaran berlangsung tidak ditemukan adanya kendala berarti.
Tahapan pendaftaran ini menurutnya berjalan cukup lancar meski terdapat beberapa kendala yang kemudian dapat diselesaikan dengan cepat oleh Paslon.
“Tidak ada kendala, ini berjalan baik semua dan lancar,” ungkapnya. (*)