pileg

WADUH! Saksi PKB dan Gerindra Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Rekapitulasi KPU Papua, Ini Alasannya

Kamis, 21 Maret 2024 | 04:57 WIB
Rekapitulasi suara tingkat DPR Papua di Hotel Horison Ultima Entrop Jayapura, Rabu (20/3/2024). PKB dan Gerindra menolak hasil rekapitulasi suara dari KPU Papua. (CEPOSONLINE.COM/MUSTAKIM ALI)

CEPOSONLINE.COM,  JAYAPURA – Sejumlah saksi parpol merasa keberatan atas rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Papua.

Keberatan ini khususnya untuk rekapitulasi suara DPR Papua yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Entrop Kota Jayapura, Rabu (20/3/2024) malam.

Tak ayal, saksi-saksi enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Mereka menilai ada kecurangan.

Baca Juga: Raih 10 Kursi, Golkar Pegang Palu Pimpinan DPR Papua

Sejumlah saksi yang dimaksud di antaranya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra.

Saksi dari PKB, Ismail Rumaruta, menjelaskan penolakan terhadap penandatangan hasil rekapitulasi ini dikarenakan adanya pergeseran suara antara caleg nomor 1 dan 2 di dalam partai PKB.

"Selain tidak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi, kami juga sudah melayangkan surat protes ke Bawaslu Papua untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

 Baca Juga: REKAPITULASI Lengkap Pilpres 2024 di Tanah Papua: Prabowo – Gibran Menang 100 Persen

Sementara itu, Saksi Partai Gerindra, Giovano Pattipawae, menyebutkan banyaknya kecurangan di tingkat PPD kabupaten/kota menjadi alasan dasar dalam menolak untuk melakukan penandatangan berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

"Salah satu contoh kecurangan yang kami temukan, banyaknya C1 hasil dari TPS di beberapa  kabupaten/kota tidak diserahkan ke tingkat distrik. Juga terjadi pengelembunggan suara di beberapa dapil," ungkap Giovano.

Baca Juga: Berjalan hingga Pukul 04.08 WIT Dini Hari, KPU Papua Akhirnya Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara

 

Halaman:

Tags

Terkini