CEPOS.ONLINE.COM, SENTANI -Menyikapi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Jayapura mengambil langkah dan upaya hukum secara konstitusional.
Hal ini dikatakan Ketua DPD PKS Kabupaten Jayapura, Ainurrofiq didampingi Caleg PKS DPRD Provinsi Papua Dapil Pemilihan Kabupaten Jayapura Wagus Hidayat, Caleg DPRD Kabupaten Jayapura Dapil III Jasmadi, Sekretaris PKS Kabupaten Andi Setiawan, saat memberikan keterangan pers di Kantor Sekretariat PKS Kabupaten Jayapura di sentani, di Kantor Sekretaris DPD PKS di Sentani, Sabtu (16/3).
Ainurrofiq mengatakan, PKS sudah mengambil upaya hukum yang pertama melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, yang dilakukan oleh PPD dan KPU Kabupaten Jayapura ke Bawaslu Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti dugaan pasal yang dilanggar yakni
1.Pelanggaran Administrasi pemilu pasal 460 ayat ( 1 ) meliputi terhadap tatacara dan, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. PKS menduga kuat ada tatacara, prosedur dan mekanisme yang tidak dilakukan oleh PPD dan KPU dalam tahapan.
2.Untuk Pidana Pemilu PKS juga sudah melaporkan ke Gakkumdu Provinsi Papua dugaan PKS pasal yang dilanggar Pasal 532 UU/7/2017.
3.PKS juga akan melaporkan DKPP secara etik bagi penyelenggara Pemilu dugaan pasal yang dilanggar. Pasal 8 prinsip mandiri peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Surat yang kami adukan telah diterima Gakumdu dan Bawaslu di Provinsi Papua dan kami juga telah terima hasil tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 026/LP/PL/ Prov/33.00/III/224 Hari Jumat (15/3) lalu,"imbuhnya.
Caleg PKS DPRD Provinsi Papua Dapil Pemilihan Kabupaten Jayapura Wagus Hidayat berharap Bawaslu dan Gakumdu untuk bisa serius menindaklanjuti hal tersebut, karena perjuangan ini tidak sampai di sini, pihaknya akan serius menyikapi hal ini sampai tuntas.
Wagus mencontohkan, permainan penggelembungan suara dilakukan untuk partai Caleg lain suara ditambah dan ini sangat tidak rasional, karena Wagus memiliki data yang akurat yang di peroleh di lapangan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan partai lain maupun pihak penyelenggara.
"Ini yang membuat kami menyikapi hal ini dan saya harap ini harus diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu, tidak boleh main main,"ucapnya.(*)