Namun untuk Saksi Partai Gerindra ini melakukan penolakan hanya di beberapa dapil saja.
"Tidak semua kami tolak untuk tanda tangan berita acara, hanya ada beberapa dapil yang menurut kami tingkat kecurangannya sangat tinggi dan menyebabkan beberapa suara kami juga ikut hilang.”
“Salah satunya di dapil 1 yakni Distrik Abepura dan Heram," jelasnya.
Sementara itu Anggota KPU Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Amijaya Halim menilai, keberatan yang diajukan dari sejumlah saksi tersebut merupakan suatu alur yang harus ditempuh apabila saksi menilai ada hasil rekapitulasi yang keliru.
"Pada prinsipnya, semua sudah ada jalurnya, silakan mengajukan surat keberatan. Yang pasti akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang ada," ungkapnya. (*)