CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Bawaslu Papua Selatan menyebutkan bahwa terdapat sejumlah partai politik (parpol) di 3 kabupaten yang tidak menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, menyebutkan parpol tersebut ada di Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.
Padahal, berdasarkan Pasal 338 ayat (3) UU Pemilu, parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan.
“Jadi ada dugaan kelalaian dari penyelenggara KPU, di mana parpol-parpol tidak melaporkan LADK ke KPU, tapi tetap diikutsertakan pada Pemilu 14 Februari lalu,” ujarnya.
Sementara itu, parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberikan sanksi administrasi, yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah terpilih.
“Kami akan segera membuat surat ke KPU untuk 3 kabupaten tersebut untuk mengingatkan terkait dengan caleg-caleg dari sejumlah parpol tersebut.”
“Jangan sampai KPU menetapkan mereka sebagai caleg terpilih dan dilantik.”
Sebab, aturannya sudah sangat jelas,’’ tandasnya.
Marman mengungkapkan, parpol yang tak melapor LADK dan LPPDK antara lain;
Boven Digoel:
Partai Ummat, PSI, Gerindra
Mappi:
Partai Ummat, PSI, Gerindra
Asmat:
Partai Ummat, Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, PKB, Golkar
(*)