CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia periode 2024-2029.
Hal ini dipastikan KPU RI berdasarkan hasil rekapitulasi suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Keduanya ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih usai menang telak di Pilpres 2024.
Baca Juga: RESMI! Prabowo – Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih RI
Prabowo – Gibran menang di 36 provinsi di seluruh Indonesia.
Pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu meraih total 96.214.691 suara.
Baca Juga: Berjalan hingga Pukul 04.08 WIT Dini Hari, KPU Papua Akhirnya Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara
Perolehan suara Prabowo – Gibran telak mengungguli pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang hanya memperoleh 27.040.878 suara.
"Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Hasyim.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Tengah
Berdasarkan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, Prabowo-Gibran menang pada 36 provinsi, termasuk di tanah Papua.
Di 6 provinsi di Papua, Prabowo – Gibran tercatat menang 100 persen.
Baca Juga: AKHIRNYA KPU Papua Buka Pleno Rekapitulasi Kota Jayapura