• Minggu, 21 Desember 2025

Sore Ini KPU Umumkan Caleg Terpilih di Merauke, Cek Waktunya di Sini

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 11:05 WIB
Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun bicara soal penetapan hasil pileg Merauke yang digelar sore ini pada 2 Mei 2024. (CENDERAWASIH POS/Yulius Sulo)
Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun bicara soal penetapan hasil pileg Merauke yang digelar sore ini pada 2 Mei 2024. (CENDERAWASIH POS/Yulius Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE KPU Merauke akan menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih hasil Pemilihan Legeslatif serentak 14 Februari 2024 lalu, Kamis, 2 Mei 2024, sore ini.

Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun saat dihubungi membenarkan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon legeslatif terpilih yang akan dilakukan sore ini.

‘’Rencana sore ini sekitar pukul 16.30 WIT, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih di Gedung Belafiesta Merauke,’’ kata Rosina Kebubun.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bahas Hak Kesulungan OAP dalam Pileg

Rosina Kebubun menjelaskan, rapat pleno ini digelar setelah mendapatkan surat pemberitahuan  dari KPU Republik Indonesia, di mana Kabupaten Merauke merupakan salah satu daerah di Indonesia yang tidak ada gugatan masuk Mahkamah Konstitusi.

‘’Kita KPU Merauke menjadi salah satu daerah di Indonesia yang tidak ada gugatan masuk ke MK. List itu sudah disampaikan MK ke KPU RI selanjutnya KPU RI menyampaikan  kepada kita.”

“Kami KPU Merauke  menerima surat pemberitahuan itu dari KPU RI untuk hari ini Kamis 2 Mei 2024 dilakukan penetapan secara serentak untuk daerah-daerah yang tidak ada gugatan di MK.”

“Dengan surat  yang kita terima tadi malam itu, maka hari ini langsung kita jadwalkan untuk pleno penetapan kursi dan calon terpilih,’’ terangnya.

Di Provinsi Papua Selatan, selain KPU Kabupaten Merauke, juga Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi.

Hanya saja, Rosina Kebubun belum memastikan apakah KPU Boven Digoel dan KPU Mappi juga langsung melakukan rapat pleno tersebut atau tidak.

Sementara KPU Asmat dan KPU Provinsi Papua Selatan  tercatat memiliki gugatan  di MK. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X