"Misalnya, Pergub Papua Nomor 44 Tahun 2017 yang masih memuat 29 kabupaten sebelum pemekaran harus segera direvisi,” jelasnya.
Sementara itu, Papua Barat telah memiliki Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Eliminasi Malaria.
Ribka menekankan bahwa empat provinsi DOB lainnya yakni, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang harus segera menyusun peraturan gubernur sebagai dasar hukum implementasi program eliminasi malaria.
“Peraturan ini wajib dimiliki karena menjadi landasan hukum dalam menjalankan program RPJMD maupun RPJMN."
"Kami akan menyiapkan surat dari Menteri Dalam Negeri agar dalam bulan Oktober ini pemerintah daerah segera menuntaskan regulasinya,” tambahnya.
Wamendagri juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kesehatan merupakan urusan wajib dan urusan dasar pemerintah daerah.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran eliminasi malaria dalam dokumen perencanaan daerah.
“Kami menemukan ada provinsi yang tidak memasukkan alokasi dana eliminasi malaria dalam RPJMD."