• Senin, 22 Desember 2025

Politisi Gerindra Komitmen Jalankan Program Prioritas Presiden Prabowo Berantas Tambang Ilegal di Papua

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 14:40 WIB
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, bersama Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat rapat terkait penertiban tambang ilegal di Manokwari, Papua Barat, 23 September 2025. (Dok Pribadi)
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, bersama Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat rapat terkait penertiban tambang ilegal di Manokwari, Papua Barat, 23 September 2025. (Dok Pribadi)

CEPOSONLINE.COM Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, membeberkan progres dari penertiban tambang emas ilegal di Manokwari, Papua Barat.

Sebelumnya, Mandenas didampingi Bupati Manokwari, Hermus Indou, telah meninjau langsung lokasi tambang ilegal tersebut pada 22 Agustus 2025.

Diketahui, ada 3 kampung yang terkena dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal, yakni Waserawi, Warmomi, dan Wariori.

Menindaklanjuti itu, DPR RI melalui Komisi III telah memanggil Kapolda Papua Barat dan Bupati Manokwari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 September 2025.

Dari RDP itu, Komisi III DPR RI minta Kapolda Papua Barat menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Waserawi, serta menindak tegas para penambang ilegal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Pemkab Manokwari mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah pertambangan ilegal di Waserawi, memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan setempat, serta membantu izin pertambangan rakyat.

Menindaklanjuti keputusan DPR RI, Mandenas melakukan pertemuan bersama Kapolda Papua Barat, Bupati Manokwari, dan masyarakat pemilik hak ulayat, serta Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, DPRK Manokwari, termasuk mahasiswa, ASN, dan kepala distrik, pada 23 – 24 September 2025.

“Pada prinsipnya, semua memahami dan mendukung kebijakan, serta langkah strategis yang dilakukan.”

“Lokasi tambang emas ilegal di Waserawi ini kita tertibkan untuk selanjutnya ditata kembali oleh Pemkab Manokwari, baik dari segi regulasi maupun memediasi kepentingan masyarakat setempat dalam rangka keberlanjutan aktivitas kehidupan mereka yang bisa ditunjang melalui potensi sumber daya alam (SDA) yang mereka miliki,” jelas Mandenas, Jumat 24 September 2025.

Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal ini disoroti bukan hanya tidak memiliki izin, melainkan juga mengambil pekerja dari luar Papua yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

“Sedangkan para penambang yang merupakan penduduk asli setempat hanya sekitar 20 kelompok saja,” ujarnya.

“Oleh karenanya, ada ketidakadilan yang terjadi dalam kegiatan penambangan itu,” sambungnya lagi.

Selain itu, Mandenas menjelaskan bahwa dalam ketentuan  peraturan perundang-undangan, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, apalagi menggunakan merkuri yang limbahnya bersifat merusak lingkungan setempat.

Sementara yang terjadi di lokasi tambang itu terdapat lebih dari 100 unit excavator.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X