Dalam Undang-Undang Otsus juga diatur dengan jelas pemanfaatan dana Otsus untuk banyak hal, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, maupun pembangunan infrastruktur.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus serius mengurus penyaluran dana Otsus.
“Jangan selama ini pemerintah daerah menyalahkan pemerintah pusat soal penyaluran dana Otsus yang terlambat.”
“Padahal, kendalanya itu ada di pemerintah daerah yang terlambat menyelesaikan administrasi penyaluran,” tegasnya.
Dengan kata lain, pemerintah pusat tidak dapat menyalurkan dana Otsus ke daerah, jika daerah sendiri belum menyelesaikan administrasi penyaluran yang disyaratkan.
“Artinya, penyaluran dana Otsus ini bisa cepat atau lambat itu semuanya tergantung kinerja pemerintah daerah.”
“Kalau pemerintah daerah sudah melaporkan pertanggungjawaban, RAB, dan syarat salur lainnya, maka tidak ada masalah dan dana Otsus bisa langsung ditransfer ke daerah.”
Baca Juga: Wamendagri Ribka Haluk Pimpin Rapat Strategi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia
Secara teknis, mantan Pj Gubernur Papua Tengah ini meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan, dalam hal ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis yang mengelola dana Otsus di daerah, agar segera menyelesaikan administrasi penyaluran dana Otsus di tingkat pemerintah pusat melalui Kemenkeu maupun Kemendagri.
“Karena masyarakat harus menerima manfaat dari dana Otsus ini. Jadi, jangan kerja lambat dan nanti ujung-ujungnya menyalahkan pemerintah pusat.”
“Padahal, dananya sudah disiapkan, tapi karena syarat administrasi terlambat diselesaikan pemerintah daerah, sehingga penyalurannya juga terlambat.”
Di akhir pernyataannya, Ribka Haluk kembali mengingatkan bahwa dana Otsus adalah instrumen penting yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Namun, hal itu tidak akan efektif tanpa komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.
“Ini berkaitan dengan masyarakat, baik perihal kesehatan maupun pendidikan seperti beasiswa dalam dan luar negeri. Semua hal yang berkaitan dengan masyarakat banyak ada di dana Otsus ini. Jadi, tidak boleh main-main, tidak boleh terlambat,” pungkasnya. (*)