• Senin, 22 Desember 2025

Wamendagri Ribka Haluk Pimpin Rapat Strategi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 15:01 WIB
Wamendagri Ribka Haluk memimpin rapat di Kementerian Dalam Negeri. (PUSPEN KEMENDAGRI)
Wamendagri Ribka Haluk memimpin rapat di Kementerian Dalam Negeri. (PUSPEN KEMENDAGRI)

CEPOSONLINE.COMWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, memimpin rapat kolaborasi terkait dukungan program, kegiatan, dan alokasi anggaran dalam rangka penguatan perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan keluarganya.

Rapat digelar di Ruang Rapat Menteri, Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/06/2025).

Dalam arahannya, Wamendagri Ribka Haluk menegaskan pentingnya sinergi dalam menyusun kebijakan perlindungan CPMI yang selaras dengan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap kajian yang telah dilakukan oleh staf khusus Menteri Dalam Negeri.

 “Saya hadir di sini untuk memastikan rekomendasi kita sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan."

"Pak Menteri menginginkan masukan dari kita agar hasilnya benar-benar mendukung kebijakan perlindungan pekerja migran,” ujar Ribka.

 Baca Juga: Lantik Tiga Pejabat Kemendagri, Ini Pesan Wamendagri Ribka Haluk

Wamendagri menekankan bahwa pembahasan tidak akan dilakukan secara tertulis dalam forum ini, melainkan melalui penyampaian langsung dari masing-masing bidang teknis.

Ia meminta agar setiap bidang memberikan kontribusi nyata dalam bentuk saran, masukan, dan perbaikan terhadap program yang ada.

 “Intinya adalah kontribusi kita terhadap penguatan program perlindungan ini, terutama melalui dukungan alokasi anggaran dalam APBD,” tegasnya.

Ribka juga menyoroti peran strategis Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sinkronisasi kebijakan tersebut dengan hasil kajian yang telah disusun oleh Staf Khusus Menteri.

Selain itu, Wamendagri juga merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dalam menjamin perlindungan CPMI, termasuk dalam penyusunan kebijakan, pembentukan sistem informasi terpadu, penanganan pengaduan, hingga pemulangan saat terjadi bencana atau konflik di negara tujuan.

“Kita harus pastikan semua aspek perlindungan ini berjalan optimal, termasuk menghentikan penempatan pekerja migran ke negara atau jabatan tertentu jika diperlukan, serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka di luar negeri,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB
X