"Alternatifnya bantuan dana Otsus ini bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan data oarang asli Papua yang ada di Kartu Keluarga.”
“Ini dilakukan agar mereka tahu Otsus itu ada dan merasakan dampak Otsus," ucapnya.
Kondisi ini menurutnya akan menjadi bahan evaluasi penting pemerintah pusat bersama DPR terhadap pelaksanaan Otsus pasca direvivisi beberapa tahun lalu.
"Syaratnya hanya satu; pemerintah daerah harus menyiapkan data Orang Asli Papua, sehingga saya bisa mendorong kepada Badan Anggaran DPR untuk segera mengalokasikan dana bantuan langsung kepada masyarakat sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga, sehingga masyarakat menerima langsung tidak seperti yang ada saat ini selalu mengeluh dan tidak merasakan dampak Otsus," ujarnya.
DPR mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).
Terdapat tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut. Adapun UU Otsus Papua hasil revisi telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah.
Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua sehingga total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi sudah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021). (*)