Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Otsus Masih Belum Tepat Sasaran, Yan Mandenas: Pemerintah Pusat Butuh Data Orang Asli Papua

G
Penulis: Gratianus Silas❯
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Minggu (4/2/2024).
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Minggu (4/2/2024).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, mendesak pemerintah daerah di Tanah Papua untuk segera membuat data Orang Asli Papua (OAP) agar pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) bisa merata dan tepat sasaran.


Advertisement

Hal ini disampaikan Mandenas saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, Minggu (4/2/2024).

Dalam pertemuannya dengan sejumlah masyarakat di Biak Utara, Biak Barat, hingga Supiori, Mandenas menilai pembagian dana Otsus pasca direvisi DPR masih berjalan tidak tepat sasaran.

Hal ini dikarenanakan masih banyak keluhan masyarakat di mana dana Otsus yang tidak tepat sasaran kepada mereka.

Advertisement

"Kita tidak punya data orang asli Papua.”

“Sebab, jika data ini ada, kita bisa menghitung alternatif penggunaan dana serta penyerapannya dalam bentuk seperti apa kepada masyarakat," ujarnya.

Advertisement

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menyebutkan, sebagaimana yang telah disepakati bahwa pembagian dana Otsus tidak lagi masuk ke kas Pemprov Papua, melainkan langsung ke kas Pemkab dan Pemkot.

Namun, sayangnya masih ada masyarakat yang merasa pembagian dana Otsus tidak sampai pada sasaran yang tepat.

"Sudah tiga tahun berjalan ternyata perubahan tidak signifikan terjadi di masyarakat," katanya.

Jika memiliki data Orang Asli Papua, maka pembagian dana Otsus bisa dilakukan langsung kepada masyarakat melalui data Orang Asli Papua sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga dalam bentuk subsidi langsung.

Dengan demikian, masyarakat bisa menerima sesuai dengan data yang ada dalam Kartu Keluarga.

"Alternatifnya bantuan dana Otsus ini bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan data oarang asli Papua yang ada di Kartu Keluarga.”

“Ini dilakukan agar mereka tahu Otsus itu ada dan merasakan dampak Otsus," ucapnya.

Kondisi ini menurutnya akan menjadi bahan evaluasi penting pemerintah pusat bersama DPR terhadap pelaksanaan Otsus pasca direvivisi beberapa tahun lalu.

"Syaratnya hanya satu; pemerintah daerah harus menyiapkan data Orang Asli Papua, sehingga saya bisa mendorong kepada Badan Anggaran DPR untuk segera mengalokasikan dana bantuan langsung kepada masyarakat sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga, sehingga masyarakat menerima langsung tidak seperti yang ada saat ini selalu mengeluh dan tidak merasakan dampak Otsus," ujarnya.

DPR mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).

Terdapat tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut. Adapun UU Otsus Papua hasil revisi telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah.

Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua sehingga total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi sudah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu ditandatangani  Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021). (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Yan Mandenas Dorong Pelajar di SMANSA Mimika Kuasai Bahasa Asing dan Keluar dari "Mindset" PNS

Yan Mandenas Dorong Pelajar di SMANSA Mimika Kuasai Bahasa Asing dan Keluar dari "Mindset" PNS

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, meminta para pelajar di Papua untuk mengubah cara pandang tradisional terkait masa depan karier. 

Evaluasi Lapas hingga Kasus HAM, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi dan Dorong Sinergi Lembaga di Mimika

Evaluasi Lapas hingga Kasus HAM, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi dan Dorong Sinergi Lembaga di Mimika

Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Mimika, Papua Tengah, untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) lembaga pemasyarakatan (lapas), pengawasan keimigrasian, hingga mengusut berbagai kasus dugaan

IDAPS Ditantang Cetak Kader Dosen dan Pemimpin 

IDAPS Ditantang Cetak Kader Dosen dan Pemimpin 

Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Bidang Otsus, Soleman Jambormias, menantang pengurus Ikatan Dosen Asli Papua Selatan (IDAPS) periode 2026–2

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer