• Senin, 22 Desember 2025

Pemeriksaan 7 Saksi Secara Zoom, Sidang Kasus Pembunuhan Thobias Silak Tuai Protes

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 09:43 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Thobias Silak di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena dengan agenda pemeriksaan 7 saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum,Senin (4/8/2025).  (Ceposonline.com/Deni Tonjau)
Sidang Kasus Pembunuhan Thobias Silak di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena dengan agenda pemeriksaan 7 saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum,Senin (4/8/2025). (Ceposonline.com/Deni Tonjau)

 

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Sidang kasus pembunuhan terhadap korban Thobias Silak di Kabupaten Yahukimo 20 Agustus 2024, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena, Senin (4/8/2025). 

 

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Hirmawan Agung Wicaksono ini digelar dengan agenda pemeriksaan 7 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum.

 

Dalam sidang tersebut para saksi terlambat datang ke pengadilan Wamena, karena saksi dari Polres Yahukimo dan Satgas dari Brimob yang berada di Gorontalo berhalangan datang. Karena jarak yang cukup jauh, sehingga disarankan kepada Hakim untuk melakukan pemeriksaan saksi melalui zoom meeting, sehingga harus pindah ke ruangan lain yang kapasitasnya terbatas untuk pengunjung.

 

Upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi yang disarankan kepada Majelis Hakim menuai aksi protes dari masyarakat dan keluarga dari korban Thobias Silak dengan melakukan aksi demo di samping kiri gedung kantor Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

 

Masa meminta agar sidang pemeriksaan saksi harus dihentikan atau ditunda dan menginginkan para saksi yang dihadirkan harus memberikan keterangan langsung dalam sidang, dan meminta pengadilan memfasilitasi saksi itu untuk datang dan memberikan keterangan, kalau tak bisa dihadirkan maka sidang harus ditunda sampai saksi itu datang ke Wamena.

 

Permintaan ini disampaikan karena pasca pemeriksaan saksi dari Korban keluarga memfasilitasi saksi sendiri dari kampung atau pedalaman sampai ke Yahukimo dan lanjut ke Wamena untuk memberikan keterangan secara langsung dalam sidang.

 

Hal yang sama juga harus dilakukan lembaga atau satuan dari 7 saksi tersebut bisa didatangkan ke Wamena guna memberikan keterangannya secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X