CEPOSONLINE.COM, WAMENA – Guna mencegah terjadinya kekacauan pascapenetapan hasil sengketa MK, Pemprov Papua Pegunungan membangun komunikasi dengan para calon kepala daerah dan partai politik (parpol).
Demikian, hal ini disampaikan langsung Pj Gubernur Papua Pegunungan, Velix Wanggai, pada 29 Januari 2025.
Velix juga mengimbau warga daerah setempat dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat ini hasil sengketa di MK sudah mau diumumkan, sehingga seluruh masyarakat Papua Pegunungan harus menjaga keputusan terakhir MK sebagai ruang hukum dari masing-masing calon yang berjuang di tahap tersebut.”
“Apapun hasilnya yang sudah berketetapan tetap ini sudah dapat diterima oleh masing-masing calon dan pendukungnya,” kata Velix dikutip dari Antara Papua.
Dia mengimbau seluruh masyarakat di delapan kabupaten Provinsi Papua Pegunungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya masing-masing.
“Keamanan dan ketertiban tercipta maka perekonomian masyarakat akan hidup, pelayanan kesehatan berjalan baik maka pondasinya adalah keamanan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Percobaan MBG Jatuh pada Angka Rp 30 Ribu di Papua Pegunungan
Dia menegaskan apapun keputusan politik dan hukum dari MK harus dapat diterima oleh seluruh calon, pendukung dan masyarakat Papua Pegunungan.
“Mari jaga honai besar Papua Pegunungan dengan aman dan damai supaya seluruh sektor pembangunan terus bertumbuh,” katanya.
Velix menyebutkan bahwa situasi menunggu hasil keputusan sengketa pilkada dirasakan semua wilayah di Indonesia, khususnya Papua Pegunungan.
“Kami bersyukur di Papua Pegunungan karena semua proses tahapan pilpres, pilgub dan pilbup (pilkada) semuanya berjalan baik dan tidak ada gejolak yang masif di Papua secara keseluruhan,” katanya.
Menurutnya, di Papua Pegunungan terdapat dua calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 calon bupati dan wakil bupati dari delapan kabupaten.
“Kami dapat melaporkan semua tahapan pilkada di Papua Pegunungan berjalan dengan lancar meski terdapat dinamika-dinamika pada perhitungan suara pada level kampung, distrik hingga kabupaten sehingga terjadi sengketa ke MK,” ujarnya. (*)