CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP), Papua Tengah (MRPT), dan Papua Selatan (MRPS) diketahui telah dilantik beberapa waktu lalu.
Namun berbeda dengan Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) yang belum juga dilantik hingga saat ini.
Tak ayal, tim seleksi (timsel) MRPP diminta transparan dalam penetapan nama calon Anggota MRPP yang nantinya dilantik.
Terlebih, penepatan 42 nama calon terpilih dan waktu pelantikan belum ada kejelasan hingga saat ini.
Oleh karenanya, tidak boleh ada intervensi terhadap penetapan nama-nama calon anggota MRPP terpilih, khususnya dari Pokja Adat dan Perempuan yang telah ditetapkan timsel di tingkat kabupaten/kota di Papua Pegunungan.
Baca Juga: Ingin Segera Miliki Pimpinan Defenitif, Ini yang Dilakukan MRP PPS
Hal ini ditegaskan Tokoh Pemuda Kabupaten Yahukimo, Sopater Sam, Sabtu (17/12/2023).
Menurut Sapoter, penetapan nama Pokja Adat dan Perempuan merupakan kewenangan timsel di tingkat daerah.
Dengan demikian, timsel di tingkat provinsi tidak memiliki hak untuk mengganggu nama-nama yang telah ditetapkan.
"Timsel Provinsi tidak punya kewenangan mengatur hasil seleksi untuk Pokja Adat dan Perempuan karena itu adalah kewenangan Timsel Daerah.”
“Sebaliknya Timsel Provinsi hanya memiliki kewenangan untuk menyeleksi keterwakilan agama," tegas Sapoter.
Ia menjelaskan, Timsel MRP di tingkat kabupaten telah menyerahkan nama-nama Pokja Adat dan Perempuan, bahkan berita acara penyerahannya pun telah diterima oleh Pansel MRP di tingkat Provinsi.