• Senin, 22 Desember 2025

Pemda Papua Tengah Perlu Siapkan Perda Living Law untuk Atur Hukum Adat

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:55 WIB
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat menjadi Narasumber pada Hearing Pimpinan DPR Papua Tengah dan Seminar Tahun 2025.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat menjadi Narasumber pada Hearing Pimpinan DPR Papua Tengah dan Seminar Tahun 2025.

CEPOSONLINE.COM, NABIRE Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah di Papua Tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang living law atau hukum adat.

Hal ini dinilai mendesak guna mengatur mekanisme peradilan adat, khususnya terkait denda adat yang selama ini kerap melambung tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

John Gobai menyampaikan hal tersebut dalam Hearing Pimpinan DPR Papua Tengah dan Seminar Tahun 2025 yang diselenggarakan atas kerja sama DPR Papua Tengah dengan STIH Mimika, di Timika, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, permasalahan adat di Papua sering berujung pada tuntutan denda yang nilainya tidak terkontrol, bahkan terkesan menjadi objek komersialisasi dan saling balas dendam antarwarga.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan perlunya kehadiran pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, terutama dalam mengatur peradilan adat.

“Di Tanah Papua, hukum adat sudah hidup dan dijalankan oleh masyarakat adat sejak lama."

"Hukum ini dibuat dan ditegakkan oleh pemimpin adat untuk menyelesaikan pelanggaran atau ketegangan dalam masyarakat."

"Putusan adat wajib ditaati oleh pihak yang bersalah,” ujar John.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa melalui lembaga adat merupakan bentuk partisipasi masyarakat hukum adat untuk menjaga keseimbangan relasi sosial, ketenteraman, dan kedamaian.

“ Namun, keterbatasan akses masyarakat terhadap sistem hukum formal serta kondisi wilayah yang terisolasi membuat peradilan adat masih sangat dibutuhkan hingga saat ini,” ungkapnya.

John juga menegaskan bahwa keberadaan peradilan adat telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 50.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa selain kekuasaan kehakiman formal, diakui pula adanya peradilan adat dalam masyarakat hukum adat tertentu.

“Tujuan peradilan adat di Papua antara lain untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat, memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum dan keadilan, menjaga keseimbangan kosmos, serta membantu pemerintah dalam penegakan hukum,” jelas Gobai.

Sementara itu, Direktur Kepercayaan dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan RI, Syamsul Hadi, menyampaikan bahwa living law atau hukum adat sejatinya tidak pernah mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Komandan KKB Nduga Ditangkap Satgas ODC di Nabire

Jumat, 7 November 2025 | 11:59 WIB
X